Caleg Hanura Ditahan Kejaksaan

Caleg Hanura Ditahan Kejaksaan

KUNINGAN – Salah seorang caleg Partai Hanura dapil II berinisial ES, diringkus aparat kepolisian. Pria tersebut diduga melakukan tindakan penyelewenangan dana kas desa kala menduduki jabatan sebagai Kades Manis Kidul, Jalaksana. Kemarin (22/8), tersangka dibawa ke kantor Kejari Kuningan guna menjalani proses lebih lanjut. Kasus yang menimpa ES tersebut sebetulnya sudah lama. Bahkan penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Kuningan pun sudah tuntas. Tepat pada hari tersebut, tersangka mendapat panggilan untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan. “Berkas pemeriksaan sudah lengkap dan dinyatakan P21. Kasus ini akan kami limpahkan ke Kejari berikut tersangka dan barang buktinya,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit Tipikor, Iptu Herie Pramono. Dikatakan, kasus yang melibatkan ES terus berjalan. Diakuinya sempat terhenti lantaran terjadi pergantian jabatan kasi pidsus Kejari Kuningan. “Kasusnya sudah P21 tertanggal 13 Agustus 2013. Sejauh ini kami tidak melakukan penahanan karena tersangka dinilai cukup kooperatif. Selain itu, proses penahanan ada waktunya, apalagi menyangkut kasus korupsi butuh waktu yang tidak sebentar,” jelasnya. Dalam menceritakan kasus, Herie mengatakan berawal dari laporan masyarakat Desa Manis kidul, 12 November 2011 silam. Pelapor menduga adanya penggelapan uang kas desa. Usai menerima laporan pihaknya langsung terjun menyidik. “Hasilnya kami menemukan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih yang digelapkan oleh tersangka,” jelasnya. Sama halnya dengan hasil audit BPK, terhitung sejak 2007 sampai 2011, ditemukan uang Rp 203.662.500 yang digelapkan. Rinciannya, uang kas desa Rp167.162.500, uang hibah Rp 25 juta, uang setoran kompensasi PDAM Rp11.500.000. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Pasal 2 ancaman penjara paling minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga 1 miliar. Sedangkan pasal 3  ancaman penjara paling singkat 1 tahun atau denda 50 juta hingga 1 miliar,” sebutnya. ES sendiri mengaku pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya pasrah saja. Ini mungkin sudah jalannya. Saya pun akan ikuti proses hukumnya,” kata ES ketika masih berada di ruang unit Tipikor. Sementara Kasi Pidsus Kejari Herwatan SH mengatakan, usai menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti, pihaknya berencana untuk menahannya. Tersangka bakal dititipkan di LP Kuningan setelah membuat pendapat. “Kita bikin pendapat dulu dan rencananya penahanan akan dititipkan di LP Kuningan,” kata pria yang baru menjabat di Kuningan dalam beberapa bulan ini. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: