Cerita Pelarian Pelaku Pembacokan Pedagang di Palimanan: Ngumpet di Kolong Jembatan
CIREBON - Pelaku pembacokan pedagang di Palimanan, Kabupaten Cirebon akhirnya tertangkap. Mereka tak kuasa meneruskan pelariannya setelah digerebek Polresta Cirebon.
Dalam pelariannya dan selama menjadi daftar pencarian orang (DPO), MA dan S sempat berpindah-pindah kota. Mereka berusaha menghindari kejaran aparat kepolisian.
Di Mapolresta Cirebon, MA dan S mengakui pembacokan kepada pedagang di kawasan ruko dekat Lampu Merah Palimanan pada 9 April 2021. Aksi penganiayaan ini dilakukan karena motif dendam.
Sehari sebelumnya, MA mengaku dipukuli oleh korban yang juga dikenal sebagai preman di kawasan itu. \"Dia (korban) mabuk, saya digebukin. Nggak tau masalahnya apa,\" tutur dia, kepada radarcirebon.com.
Dari pemukulan itu, kemudian MA mengajak S untuk membalas dendam. Pada hari kejadian, mereka bertemu dengan korban di lokasi pertokoan dekat lampu merah palimanan.
MA dan S yang boncengan menggunakan motor, kemudian langsung menyerang korban. Didahuli S yang turun dari boncengan motor dan memukul korban. Sementara MA menyusul setelah memarkir motor langsung melayangkan 4 kali bacokan celurit yang membuat korban ambruk.
Korban pun ambruk bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian. MA dan S kemudian kabur untuk menghilangkan jejak. Namun, aparat Reskrim Polresta Cirebon mengendus jejak mereka.
MA yang merupakan pedagang di sekitar lokasi tak pernah menampakan diri setelah kejadian. Dari situ kecurigaan bermula. Ditambah penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi dan sejumlah bukti-bukti lainnya.
Dalam pengakuannya, MA dan S menyebutkan, mereka sempat kabur ke Kota Banten, Provinsi Serang. Selama di sana, mereka bersembunyi dan tinggal di kolong jembatan.
Kemudian mereka juga berpindah-pindah tempat. MA mengaku, pernah juga sembunyi di rumah teman di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, pelaku akhirnya bisa ditangkap di sebuah kawasan di Kota Cirebon. Namun saat penangkapan itu, keduanya melakukan perlawanan. Sehingga petugas melayangkan tindakan tegas dan terukur.
\"Pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,\" tutur dia, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukungan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini pun akhirnya menemui titik terang, tak sampai satu bulan berhasil diungkap aparat kepolisian. (rdh)
Baca juga:
- Pelaku Pembacokan Pedagang di Palimanan Ditangkap, Sempat Kabur ke Banten
- Dahlan Iskan Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Jalani Penyuntikan Kembali Darah ke Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: