Terlalu, Ada Mafia Karantina di Bandara, Disuap Rp 6,5 Juta, Loloskan WNI dari India

Terlalu, Ada Mafia Karantina di Bandara, Disuap Rp 6,5 Juta, Loloskan WNI dari India

JAKARTA - Praktik mafia karantina terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kasus ini terungkap setelah seorang WNI berinisial JD yang pulang dari India berhasil lolos tanpa menjalani prosedur karantina.

Dilaporkan Jawapos.com, 2 orang yang mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta berinisial S dan RW disuap uang Rp6,5 juta agar meloloskan JD tanpa karantina.

Saat ini, ketiga orang tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. S, RW dan JD ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran aturan masuk ke Indonesia.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Pas MA Silaban menegaskan, dua orang yang diduga mafia karantina tersebut yakni S dan RW bukan petugas di bandara.

Menurut dia, baik S maupun RW hanya oknum yang memiliki kepentingan dengan instansi di bandara.

\"Oleh karena itu, mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,\" terang Silaban dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap kasus ini diusut tuntas.

Termasuk menindak tegas oknum petugas yang terlibat. Wiku menyatakan kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan tidak bisa ditoleransi.

\"Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya,\" kata Wiku dilansir jpnn.com.

Saat ini pemerintah melakukan pengetatan masuknya pelaku perjalanan dari India lantaran di negara itu lonjakan kasus Covid-19 meningkat pesat.

Karena itu, Wiku mengimbau WNI dari India agar melakukan karantina demi keselamatan bersama.

\"Mohon kerja samanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan, agar segera mengusut kasus ini, dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tegas Wiku. (*/net/jpnn/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: