Ngeri! Prostitusi Online Majalengka, Open BO Adik Umur 14 Tahun Rp 500 Ribu

Ngeri! Prostitusi Online Majalengka, Open BO Adik Umur 14 Tahun Rp 500 Ribu

MAJALENGKA – Prostitusi online di Kabupaten Majalengka kembali terungkap. Kali ini, seorang kakak tega jual adik lewat open bo  seharga Rp 500 ribu di sebuah tempat kos, di Majalengka Wetan.

Eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijual kepada pria hidung belang itu dibongkar Selasa (27/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

\"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang perempuan. Korban dan mucikari,” kata Kapolres AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (29/4) di halaman Satreskrim Polres Majalengka.

Diketahui, korban berinisial KM baru berusia 14 tahun, warga Kecamatan Sukahaji dan masih pelajar. Usianya dipalsukan menjadi 18 tahun.

Sedangkan tersangka mucikari berisial DA (29). Tidak bekerja, alamatnya Desa Tanjungsari Kecamatan Sukahaji. Dan diketahui ternyata DA adalah kakak dari KM.

Korban dijual melalui aplikasi pesan dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. \"Komisi yang didapatkan tersangka sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu juga terkuat fakta bahwa selain menjual adiknya, DA juga menjajakan dirinya lewat open bo.

Selain itu dari keterangan tersangka DA, didapat tersangka baru yakni HH (45) suaminya sendiri.

HH menjajakan DA kepada pelanggan secara daring dengan mengirimkan foto alat kelamin istrinya untuk menarik pelanggan.

\"Jadi korbannya satu, yakni KM. Sedangkan tersangkanya ada dua, atas nama DA dan suaminya HH warga Kecamatan Rajagaluh,” jelasnya. (bae)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: