Tiga WN Singapura dan Satu Staf KBRI Jadi Tersangka, Terkait Kasus Korupsi Asuransi TKI

Tiga WN Singapura dan Satu Staf KBRI Jadi Tersangka, Terkait Kasus Korupsi Asuransi TKI

SEORANG staf KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi dinyatakan sebagai tersangka oleh pengadilan Singapura atas kasus korupsi skema asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melibatkan tiga warga setempat. Di kutip dari The Straits Times, Jumat (30/4/2021), Agus diduga menerima suap 300 ribu dolar Singapura dalam proyek asuransi TKI tersebut.

KBRI Singapura juga menyatakan, bahwa Agus merupakan atase tenaga kerja kedutaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah dicopot dari jabatannya dan kini sudah meninggalkan negara tersebut.

Sementara itu, ketiga warga Singapura yang turut terlibat yakni James Yeo Siew Liang, Abdul Aziz Mihamed Hanib, dan Benjamin Chow Tuck Keong masing-masing pihak atas 18 dakwaan, 19 dakwaan, dan satu dakwaan undang-undang gratifikasi.

Pengadilan pengadilan distrik, Ong Luan Tze mengatakan, Sebagian besar kesalahan korupsi yang dilakukan keempat orang itu terjadi pada 2018.

Saat itu, majikan yang merekrut pekerja domestik Indonesia dipungut biaya 70 dolar Singapura untuk membeli jasa asuransi TKI dari perusahaan yang ditunjuk KBRI.

“Majikan juga dituntut membayar 6.000 dolar Singapura jika melanggar kontrak kerja yang dikeluarkan KBRI,” kata Hakim Ong.

Sementara itu, Agus disebut terlibat dalam suap karena meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, sebagai pemegang proyek asuransi tambahan bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.

Dia disebut berkeras melaksanakan proyek asuransi tambahan bagi TKI di Singapura, gagasannya secara teknis ditentang banyak pihak karena belum sempurna.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Alan Loh, Jasmin Kaur, dan Eric Hu meyakinkan bahwa pengadaan asuransi tambahan untuk TKI ini “menjadi bisnis asuransi yang menguntungkan.” Sebab, mereka mencatat pada tahun itu terdapat sekitar 12 ribu TKI yang bekerja di Singapura.

“Agus lebih memilih meminta Aziz mencari jasa asuransi yang bersedia memberikan keuntungan dari setiap premi yang lolos berdasarkan transparansi memberikan akreditasi kepada 37 asuransi umum dibawah Singapura,” kata ketiga jakasa kepada Hakim Ong.

Aziz saat ini merupakan seorang penerjemah lepas. Setelah mendapat instruksi dari Agus, Aziz kemudian memanggil seorang rekan yang diidentifikasi sebagai Samad Salim.

Samad kemudian mengontak Chow, yang merupakan direktur pengembangan perusahaan produk organik. Chow kemudian memperkenalkan Yeo, yang saat itu merupakan agen asuransi mewakili AIG Asia-Pasific Insurance dan Liberty Insurance.

“Ini pada kenyataan tindakan korup,” kata para jaksa.

“Setelah James setuju membagi komisinya, AIG dan Liberty, langsung memberi akreditasi sebagai jasa asuransi untuk menjamin kinerja TKI. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 pengunduran diri antara Februari-Juni 2018, ”sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: