Ngeri, Korupsi Rp 600 Juta di BJB Indramayu Terbongkar, Libatkan Orang Dalam

Ngeri, Korupsi Rp 600 Juta di BJB Indramayu Terbongkar, Libatkan Orang Dalam

RADAR INDRAMAYU - Modus korupsi di Bank BJB Kabupaten Indramayu terbongkar. Sebanyak Rp 600 juta telah diamankan polisi dari 4 tersangka.

Dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif, pelaku membuat BJB cabang Indramayu menderita kerugian hingga Rp600 juta.

Diantara tersangka ada orang dalam BJB Cabang Indramayu, yaitu oknum pegawai bagian AO Komersil, berinisial PK dan seorang bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial AR, serta dua orang pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mereka bermufakat untuk mendapaptkan uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.

\"Persekongkolan jahat keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka Rp600 juta,\" kata Luthfi. Modus yang digunakan para tersangka yaitu AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Modus tersangka AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.

Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersil di bank BJB Cabang Indramayu.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: