Peringati Hari Buruh Internasional, Massa di Kota Cirebon Tuntut MK Batalkan UU Ciptaker

Peringati Hari Buruh Internasional, Massa di Kota Cirebon Tuntut MK Batalkan UU Ciptaker

CIREBON - Ratusan massa dari tiga elemen berbeda menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional 2021, Sabtu (1/5).

Ketiga elemen tersebut terdiri dari massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Aliansi Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dan Aliansi Rakyat Cirebon (Arcer).

Dalam aksinya, mereka melakukan orasi di atas mobil depan Balai Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon.

Para buruh dan mahasiswa dalam tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja.

\"Kami juga menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), kemudian meminta agar THR tahun 2021 dibayar secara penuh tidak dicicil, lalu berikan hak-hak normatif tenaga kerja. Dan yang terakhir menuntut stop Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja,\" ujar Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub kepada radarcirebon.com di sela aksi.

Machbub meminta masyarakat ikut mendukung perjuangan para buruh dalam menuntut haknya.

\"Kami berharap pemerintah daerah bisa buka mata dan hatinya dalam perjuangan kami serta kepada seluruh buruh dan semua elemen masyarakat dapat ikut mendukung perjuangan yang kami lakukan atas nama kaum buruh atau pekerja Cirebon. Karena aksi yang kami lakukan ini adalah ikhtiar atau perjuangan kami demi menciptakan sistem ketenagakerjaan masa depan yang baik,\" pungkasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut mendapat penjagaan ketat sekitar 193 aparat gabungan dari Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614/Kota Cirebon. Selama aksi berjalan dengan aman dan kondusif. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: