Masjid At Taqwa dan Alun-alun Kejaksan Dulunya Bukan Milik Kota Cirebon, Begini Ceritanya

Masjid At Taqwa dan Alun-alun Kejaksan Dulunya Bukan Milik Kota Cirebon, Begini Ceritanya

PENDOPO Bupati Cirebon, Alun alun Kejaksan dan Masjid At Taqwa dulunya bukan milik Kota Cirebon. Kawasan itu, merupakan satu struktur bina kota yang mengacu pada tradisi dan adat landsekap pusat pemerintahan.

R Soemioto dalam memoarnya Buku Tjoretan Dan Tjatatan Serta Sorotan Kabupaten Tjirebon menuliskan bahwa Kanjeng Raden Adipati Salmon Salam Soeria Adiningrat (1902 1918), Regent Tjirebon (Bupati Cirebon) mengungkapkan bahwa kawasan itu, dirancang dengan mempertimbangkan seni bina kota yang mensinergikan konsep, struktur, serta elemen-elemen pengaruh sistem pemerintahan modern barat dengan pemerintahan tradisi adat setempat yang dilandasi semagat politik etis yang popular saat itu.

Sebuah kawasan pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan kesan menciptakan citra kekuasaan kolonial dengan figur dan struktur kekuasaan tradisi lokal.

Regentswoning dibangun di selatan alun-alun menghadap ke arah utara sebagai pusat pemerintahan dan tempat tinggal bupati.

Di kawasan itu juga berdiri Tajug Agung Kabupaten sebagai pusat kegiatan keagaman dan pelaksanaan Salat Id. Di bangun di sebelah barat Alun-alun Kejaksan. Hal ini bertujuan agar jamaah yang membeludak ketika pelaksanaan Salat Id dapat ditampung di alun-alun.

Sehingga dapat dipahami bahwa bangunan Pendopo Kabupaten Cirebon merupakan bagian atau elemen penting dari konsep tata ruang tradisional.

Masjid Raya At Taqwa awalnya bukan milik Pemerintah Kota Cirebon. Dulunya masjid itu dinamai sebagai Tajung Agung.

Dari sini, juga terjawab pertanyaan mengapa Pendopo Bupati Cirebon hingga sekarang masih digunakan untuk Rumah Dinas Bupati Cirebon. Lingkungan itu memang dirancang, dan dibangun tahun 1903.

Waktu itu bupati pertama adalah Raden Adipati Salmon Salam Soeria Adiningrat.

Pada masa pemerintah itu dibangun kawasan Alun-alun Kejaksaan. Disebutkannya pada tahun 1905 waktu itu pendopo dan alun alun sudah bisa digunakan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: