IRT Asal Jagapura Wetan Berurusan dengan Polisi karena Jual Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin
CIREBON - SM alias M (30) harus berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ini ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Dari tangan tersangka, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon menyita barang bukti 780 butir pil Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik. Kemudian 442 butir pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik. Lalu uang tunai sebesar Rp1.581.000. Dan 1 buah tas selempang kecil. Serta 1 satu buah toples bening.
Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, tersangka SM ini ditangkap polisi di sebuah saung depan rumah tersangka saat dilakukan penggerebekan pada Senin (3/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
\"Tersangka merupakan target operasi (TO) sudah lama. Setelah kami mengetahui keberadaan tersangka, langsung kami gerebek dan ditemukan barang buktinya,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Rabu (5/5).
Menurut kasat, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari sang adik.
\"Dari hasil interogasi, terduga mengaku mendapat obat atau pil tersebut hasil membeli dari adik kandungnya berinisial S alias Y yang tinggalnya sama dengan tersangka,\" ujarnya.
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: