Ini Daftar Pertanyaan Tes Kebangsaan yang Dikabarkan Membuat Novel Baswedan Tak Lolos Tes PNS KPK

Ini Daftar Pertanyaan Tes Kebangsaan yang Dikabarkan Membuat Novel Baswedan Tak Lolos Tes PNS KPK

JAKARTA - Beredar daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS, yang membuat Novel Baswedan dkk gagal dalam ujian.

Dalam daftar pertanyaan itu, terdapat juga soal esai yang merupakan pengembangan di bagian kedua.

Berikut daftar pertanyaan tersebut:

Bagian 1

  1. Saya memiliki masa depan yang suram.
  2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
  3. Semua orang Cina sama saja.
  4. Semua orang Jepang kejam.
  5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
  6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
  7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
  8. Nurdin M. Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad.
  9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
  10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
  11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
  12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
  13. Penista agama harus dihukum mati.
  14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
  15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
  16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
  17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
  18. Hak kaum homosex harus tetap dipenuhi.
  19. Kaum homosex harus diberikan hukuman badan.
  20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.

Bagian 2
Esai

  1. OPM
  2. DI/TII
  3. PKI
  4. HTI
  5. FPI
  6. Sdr. Rizieq Shihab
  7. Narkoba
  8. Kebijakan pemerintah
  9. LGBT

Sementara itu, KPK telah menyampaikan penjelasan bahwa dari hasil asesmen itu sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tak ada niat mengusir pegawai dari KPK lewat tes itu. Firli awalnya menyayangkan isu seputar tes ASN tersebut. Dia mengatakan ada pihak yang mengaku memiliki info dan membocorkan hasil tes tanpa menunggu pengumuman resmi.

\"Ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan korban pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK yang sama-sama kita cintai,\" ujar Firli.

Dia mengatakan tes untuk alih status menjadi ASN adalah amanat undang-undang. Namun, KPK tak mengungkap nama-nama 75 pegawainya yang tak memenuhi syarat sebagai ASN. Firli mengatakan nama tersebut akan disampaikan melalui Sekjen setelah surat keputusannya keluar. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: