Pos Penyekatan Penggung Sudah Beroperasi, Perhatikan Syarat-syarat Ini
CIREBON - Sejumlah pengendara yang hendak melintas di Kota Cirebon diputar balik di Pos Penyekatan Penggung, pasalnya mereka tidak membawa syarat yang ditentukan.
Syarat untuk pekerja maupun warga yang hendak bertugas di Kota Cirebon mesti melampirkan surat keterangan negatif covid 19 lewat hasil tes PCR 3 x 24 jam. Juga surat tugas dari instansi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, masyarakat diperbolehkan melintas dengan membawa surat keterangan dari dinas, atau karena keperluan pengobatan (sakit), dan harus melampirkan hasil swab PCR 3 x 24 jam.
Dia menegaskan, pos penyekatan tersebut beroperasi 24 jam sampai tanggal 17 Mei 2021. Penyekatan dari arah Kabupaten Cirebon ke kota. Mengantisipasi pemudik. Ada beberapa motor dan mobil yang diputar balik.
Di wilayah Polres Cirebon Kota terdapat 14 pos. Namun untuk penyekatan ada di 4 pos perbatasan dengan wilayah Kabupaten Cirebon. (rdh)
*Terkait dengan kebijakan di pos penyekatan perbatasan antara daerah di wilayah Ciayumajakuning, para kepala daerah telah sepakat dengan adanya fleksibelitas. Simak perkembangan terbaru di Link Berita Ini: Wilayah III Cirebon Sepakat Fleksibel di Penyekatan
Baca juga:
- Orang Tua Tak Tau Nani Sudah Nikah Siri, Pasca Kasus Sate Sianida, Kesehatan Menurun
- Larangan Mudik 2021, Masyarakat Ciayumajakuning Tidak Perlu Takut, Begini Penjelasan Polresta Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: