Ada Pendemi, RPJMD Kabupaten Cirebon Diubah

Ada Pendemi, RPJMD Kabupaten Cirebon Diubah

CIREBON - Pemkab Cirebon memutuskan melakukan perubahan rencana pembangungan jangka menengah daerah (RPJMD) 2019-2024. Kemarin, seluruh perangkat daerah berkumpul disalah satu hotel diwilayah Kedawung membahas tekhnis perubahan RPJMD.

Sekretaris Bapelitbngda Kabupaten Cirebon, Drs Suratmo SSos MSi kepada Radar mengatakan dasar perubahan tersebut adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dimana ada yang mendasari perubahan tersebut seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi dan arah kebijakan nasional. Selain itu, ada perubahan besar tahun ini yang berlaku secara nasional yakni terjadinya pandemi Covid-19.

\"Covid-19 membawa dampak yang begitu besar, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian, salah satunya RPJMD kita yang sekarang harus diubah,\"ujarnya.

Selain itu, ada pedoman  kebijakan nasional yang tertuang dalam PP 18 tentang perubahan RPJMN yang kemudian menjadi pedoman perubahan dalam RPJMD Provinsi maupun RPJMD Kabupaten. Ditambahkannya, aturan lain yang mendasari perubahan RPJMD juga tertuang dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

\"Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan 2020, ada beberapa target yang tidak tercapai. Salah satunya tingkat pengangguran terbuka yang dalam RPJMD murni targetnya 9,11 tapi capaiannya menjadi 11,52. Selain itu angka kemiskinan di RPJMD Murni ditekan sampai 9,70 tapi realisasinya 11,24,\" ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dalam sambutannya mengatakan perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2019-2024 ini merupakan momentum yang sangat penting dan luar biasa. Pasalnya, perubahan RPJMD ini dilakukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan untuk terciptanya visi misi Kabupaten Cirebon yang lebih baik. Ia mengungkapkan, rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2019-2024 telah disampaikan kepada DPRD dan telah disepakati dalam sidang paripurna pada 29 April 2021.

\"Perubahan RPJMD ini sudah melalui pembahasan oleh pansus dan tim penyusun pemerintah daerah dengan berbagai masukan dan pemikiran dari seluruh pimpinan dan anggota pansus sebagai bahan penyempurnaan penyusunan rancangan akhir perubahan RPJMD tahuj 2019-2024,\" Ujar Ayu.

Diterangkannya,  Pandemi Covid-19 yang terjadi satu tahun belakang ini bukan hanya sekadar masalah. Tapi harus dipandang sebagai sebuah kesempatan untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, saat sistem dihadapkan pada tantangan dan masalah, di situ pula keandalan sistem diuji. Utamanya sistem perencanaan, sistem eksekusi sampai sistem pelaksanaan.

\"Krisis demi krisis yang dihadapi merupakan kata lain perubahan yang dipercepat. Perubahan yang dipercepat yang sedang terjadi seperti kesehatan, ekonomi, maupun aspek lainnya. Di masa pandemi ini kita Pemkab Cirebon tidak bisa bekerja seperti biasa banyak pengalaman berharga yang dapat diambil selama Pandemi ini,\" imbuh Ayu.

Ayu mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga tahun ini, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon bertekad dalam pembangunan Kabupaten Cirebon. Dilakukan secara kolaborasi semua unsur baik pemerintah, dunia usaha, pendidikan dan masyarakat.

\"Kami akan meningkatkan infrastruktur digital sebagai backbone (tulang punggung) dari tata kelola pemerintahan modern. Ini sudah menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda lagi. Serta mengoptimalkan sumber daya yang ada menjadi prioritas utama dalam melaksanakan pembangunan daerah di Kabupaten Cirebon,\" katanya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: