Warga Myanmar Dilarang Nonton TV Asing

Warga Myanmar Dilarang Nonton TV Asing

WARGA Myanmar dilarang menyaksikan tayangan TV asing melalui satelit. Larangan tersebut dikeluarkan junta militer. Bagi para pelanggar akan dijebloskan ke penjara. Alasan pelarangan, junta militer menilai berita internasional yang ditayangkan TV asing dapat mengancam keamanan negara. Bagi warga yang nekad menyaksikan TV asing akan dijebloskan ke penjara.

“Televisi satelit dilarang. Barangsiapa yang melanggar Undang-Undang Televisi dan Video, termasuk mereka yang menggunakan parabola, maka akan dihukum penjara selama satu tahun dan denda 500 ribu Kyat Myanmar (sekitar Rp4.6 juta),” demikian pernyataan junta Myanmar yang disiarkan televisi MRTV, seperti dilansir Reuters, Rabu (5/5).

Sebelumnya, junta militer Myanmar juga sudah membredel sejumlah media massa yang memberitakan demonstrasi. Bahkan saat ini, juta militer telah membatasi jaringan internet dan melarang penggunaan pemancar sinyal nirkabel.

“Kantor berita ilegal menyiarkan berita yang mengancam keamanan negara, ketertiban masyarakat dan hukum serta menggugah mereka yang hendak melakukan makar,” lanjut isi pernyataan tersebut.

Para aktivis oposisi mendesak para penduduk terus mengabaikan perintah junta militer Myanmar.

Aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Myanmar juga tak kunjung berakhir. Berdasarkan catatan lembaga Perhimpunan Bantuan untuk Tahanan Politik Myanmar (AAPP), sampai saat ini ada 760 warga sipil yang meninggal akibat kekerasan aparat keamanan.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: