Lagi Tenggak Miras, 3 Tewas

Lagi Tenggak Miras, 3 Tewas

*** Polisi Grebek Bandar Miras Oplosan di Sumedang   MAJALENGKA – Minuman keras (miras) kembali memakan korban jiwa. Kali ini, pesta miras dilakukan sejumlah pemuda asal Kecamatan Sumberjaya hingga akhirnya tiga di antaranya menemui ajal yakni Ap (25) dan El warga Blok Senin RT/RW 01 Desa Panjalin Kidul serta Li (24) warga Desa Prapatan. Mereka diduga tewas setelah minum jenis busway, Jumat (23/8). Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra melalui Kasat Narkoba AKP Susilo SH membenarkan telah menerima laporan tentang tiga orang warga Kecamatan Sumberjaya yang meninggal dunia diduga akibat menenggak miras jenis busway. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan polisi berhasil meringkus dua orang penjual serta satu di antaranya adalah peracik miras oplosan jenis busway, Sabtu malam (24/8). Penangkapan kedua pelaku yakni Ed (54) warga Kecamatan Sumberjaya serta Wl (48) alamat Blok Cendana 4, Rt 04/11, Perum Bukit Makmur, Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Wl, petugas mengamankan barang bukti berupa miras hasil racikan atau yang disebutnya busway sebanyak 1.224 botol kecil dikemas dengan botol air mineral isi 300 mililiter siap edar. Kemudian, merek bigbos vodka sebanyak 276 botol, angker bir 108 botol, guines bir 96 botol, mansion house 120 botol, aroma nanas 4 botol, aroma anggur 1 botol, aroma lecy 3 botol, citrun 1. Selain itu, barang bukti lain yang merupakan bahan peracik minuman oplosan tersebut di antaranya pewarna 1 pak dan pewarna reef bell 5 botol, aroma duren 1 botol, plastik 1 pask, corong 3 buah timbangan digital 1 buah, selang 2 set, ember besar 2 buah yang biasa digunakan untuk mengaduk miras, gayung 3 buah, pemanas elektrik, 17 segel vodka 1 dus, segel busway satu dus, double tape, lakban masion house 1 rol. Bahkan ditemukan juga pengaduk yang terbuat dari kayu, kardus pembungkus 5 pak, 3 karung tutup botol busway,  botol  kosog busway sebanyak 26 karung, 1 karung tutup botol vodka serta 5 jeriken berisi alkohol. “Penangkapan Wl sendiri kita pancing untuk bersedia mengirimkan miras. Akhirnya yang bersangkutan bersedia mengirim sekitar 30 dus minuman jenis busway itu. Kami pun langsung menggerebek pelaku di kediamannya (Jatinangor, red) serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa miras racikan berikut sarana yang digunakan untuk meracik miras oplosan itu,” ujar Susilo. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku yang merupakan bandar tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan sementara bahwa peredaran miras ilegal maupun oplosan tersebut disuplai ke beberapa wilayah di antaranya Kabupaten Majalengka, Subang, Sumedang, dan Bandung. “Kami terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Ed, hingga hasil pengembangan kami tangkap Wl di kediamannya. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP, yakni memberikan suatu barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan seseorang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara,” terangnya. Sementara peracik miras oplosan, Wl  kepada wartawan mengaku baru dua bulan membuat miras ilegal tersebut. Ia terpaksa akibat faktor ekonomi yang membuat dirinya tidak memiliki pekerjaan lain. Awalnya Wl hanyalah pedagang minuman ringan di wilayahnya. Lantaran penghasilannya yang dinilai sedikit, akhirnya terpaksa menggeluti bisnis tersebut.   “Ada teman yang ngasih tahu cara meracik miras oplosan,” katanya. Adapun peralatan untuk meracik minuman, ia mengaku banyak terdapat dari toko-toko terdekat. Dengan modal per botol hanya dijual Rp5 ribu Wl bisa memproduksi hingga puluhan botol setiap hari tergantung pemesanan. Untuk wilayah Majalengka sendiri dirinya hanya menyuplai di wilayah Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya. “Hanya saya sendiri yang membuat minuman itu, tidak ada karyawan lain. Untuk omzet tergantung pemesanan dan minggu yang lalu baru saja ngirim ke wilayah Cirebon,” pungkasnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: