Tambah Modal Jamkrida Rp100 M
Dirinya menjawab, pengelolaan penjaminan oleh PT Jamkrida Jabar berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJk/2017 tentang Tata Kelola Lembaga Penjamin.
“Di dalamnya mengatur transparansi pengelolaan keuntungan,” jawabnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: