Awas! Rp12,5 Miliar Uang Palsu Beredar di Masyarakat

Awas! Rp12,5 Miliar Uang Palsu Beredar di Masyarakat

“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” katanya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: