Dipecat, 51 Pegawai KPK Masih Tetap Bekerja

Dipecat, 51 Pegawai KPK Masih Tetap Bekerja

JAKARTA- Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terpaksa dipecat.

Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN Jakarta Timur, Selasa (25/5). Namun, 51 pegawai itu masih akan tetap bekerja hingga 1 November 2021.

“Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November. Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

“Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (25/5).

Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.

“Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lulus (tes) yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” kata Alex.

Alex menuturkan, KPK perlu membangun sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dari aspek kemampuan, namun juga kecintaan pada tanah air serta kesetian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: