Anak Dianiaya Ayah Kandung di Palimanan Barat, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kasus Masih Ditangani Polisi

Anak Dianiaya Ayah Kandung di Palimanan Barat, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kasus Masih Ditangani Polisi

CIREBON – Seorang anak berinisial B (9) menjadi korban penganiayaan ayah kandung di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Cirebon.

\"Laporan baru kami terima. Sedang dilengkapi mindik,\" kata Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Sujiani Dwi Hartati, kepada radarcirebon.com, Jumat (28/5/2021).

Disebutkan dia, penyidik akan meminta keterangan pelapor, korban, saksi-saksi dan meminta hasil visum yang telah dilakukan.

Sementara pihak keluarga mengungkapkan bahwa ibu dari anak berinisial B tersebut berada di luar negeri.

Diungkapkan dia, anak berusia 10 tahun tersebut kini diamankan di salah satu rumah kerabat. Dan kondisinya mengalami trauma.

Diungkapkan salah satu kerabat korban, penganiayaan tersebut dipicu hal sepele. Yakni uang Rp 15 ribu.

“Jadi anak ini minta uang Rp 10 ribu ke bapaknya. Lalu nggak dikasih. Tiba-tiba anak ini nemu uang Rp 15 ribu di dashboard motor bapaknya,” ungkap kerabat korban meng informasikan kepada radarcirebon.com, Kamis (27/5/2021).

Disebutkan kerabat korban, anak tersebut meminta uang karena ingin membeli cat rambut warna hitam.

Dari uang yang ditemukan di dashboard motor itu, kemudian dibelikan cat rambut yang diinginkan. Ternyata, itu diketahui ayahnya.

Penganiayaan pun terjadi. Anak tersebut dilempar HP di bagian wajahnya hingga mengalami luka-luka. “Hidung patah, mata bengkak,” tuturnya.

Diungkapkan, anak tersebut sempat ditangani RS Sumber Waras Ciwaringin. Namun karena tidak bisa dilakukan visum di rumah sakit tersebut, lantas dipindahkan ke RSUD Arjawinangun.

Akibat luka patah hidung yang dideritanya, anak tersebut harus dirujuk ke RS Permata Cirebon untuk menjalani operasi. “Anak ini trauma, setiap ada motor datang ketakutan,” ungkapnya.

Kasus kekerasan ini telah dilaporkan dengan nomor laporan STBL/368/V/2021/Kabar/restart/crb. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: