Pendataan Keluarga 2021 Diperpanjang hingga 21 Juni 2021

Pendataan Keluarga 2021 Diperpanjang hingga 21 Juni 2021

CIREBON - Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) yang semestinyta berakhir 31 Mei, oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) diperpanjang hingga 21 Juni 2021. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno menjelaskan, alasan diperpanjang, karena hasil telaah BKKBN tanggal 30 Mei 2021, memunculkan keputusan bahwa hingga 31 Mei, PK-21 belum maksimal. Itu karena terdapat kendala, seperti adanya wabah Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia. Lalu, bencana alam, serta kondisi keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah.

Budi menjelaskan, untuk memaksimalkan capaian, pelaksanaan PK-21 yang dijadwalkan 1 April hingga 31 Mei 2021, diberikan perpanjangan sampai dengan 21 Juni 2021. Perpanjangan waktu pelaksanaan PK-21 bertujuan agar 100 persen target keluarga Indonesia terdata. Sehingga, sasaran intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana maupun program pembangunan, dapat mencakup seluruh keluarga Indonesia.

\"Surat perpanjangan pendataan PK ditandatangani oleh kepala BKKBN Hasto Wardoyo tanggal 31 Mei 2021,\" pungkasnya. (abd/adv)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: