Kantongi Ganja, Kondektur Ditangkap

Kantongi Ganja, Kondektur Ditangkap

  KUNINGAN - Ari Syahputra (48) warga kampung Heulet Kidul, Desa Ciporang, Kecamatan Maleber, Kuningan, yang berprofesi sebagai kondektur Metro Mini ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan. Ketika ditangkap, petugas mendapati lima  paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus daun pisang yang disimpan di saku jaket tersangka. Penangkapan tersangka, merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya, di mana petugas terlebih dahulu menangkap Aziz Santoso (34) warga Dusun Kliwon RT 03 RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP M Sholeh menyebutkan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Pertama petugas menangkap Aziz, saat itu ia sedang nongkrong di taman kota tepatnya di depan gedung KNPI Kuningan. Saat dilakukan penggledahan, lanjutnya, ditemukan tiga paket ganja dengan ukuran kecil di saku jaketnya. Setelah dilakukan pengembangan kemudian pihaknya menangkap Ari yang merupakan tersangka yang menjual barang haram tersebut. Tanpa banyak waktu, tersangka langsung dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut pengakuan tersangka, daun asal Aceh itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan. Ia mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di Jakarta. \"Ganja tersebut, selain untuk dikonsumsi sendiri, juga akan diedarkan di wilayah Kuningan,” ucap Ari  kepada wartawan. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna mencari bandar besar yang memasok ganja kepada pengedar tersebut. Dari kedua tersangka, lanjut Sholeh, sebanyak delapan paket ganja berhasil disita. “Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat pasal 114 jo 111 jo 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Sholeh. (mus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: