Dua Kali Masuk Penjara, Pria Asal Purbawinangun Menyesal Emosian Gara-gara Knalpot: Ini Terakhir, Malu!
\"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, pada Kamis (27/5). Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan,\" pungkasnya. (cep)
Baca juga:
- Fenomena Alam di Desa Cipanas Bukan Semburan Lumpur, Tapi…
- Jalan Ambon Pelabuhan Cirebon Bakal Jadi Kawasan Wisata, Ada Hotel hingga Kuliner
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: