Pelaku Perusakan SD Harus Ditindak
INDRAMAYU – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Dr H Odang Kusmayadi MM, meminta agar pelaku perusakan SDN Juntikedokan III Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, segera ditindak tegas. Pasalnya pelaku telah merusak fasilitas negara yang merupakan sarana pendidikan. Odang juga mengaku, sudah mendatangi Polres Indramayu, dan meminta agar segera melakukan tindakan hukum agar pelaku jera. “Ini sebenarnya persoalannya sudah bukan pada masalah sengketa tanah. Yang kami persoalkan justru masalah perusakan fasilitas pendidikan, dan ini tak bisa dibiarkan,” kata Odang kepada Radar, usai menghadiri pelantikan pejabat eselon IIb, III dan IV di Pendopo Kabupaten Indramayu, Rabu (28/8). Menyinggung tentang persoalan tanah tempat bangunan sekolah tersebut, Odang mengatakan, bahwa persoalan tanah sebenarnya sudah diselesaikan dan status tanah tersebut saat ini merupakan tanah desa. Menurutnya, untuk saat ini tinggal menunggu sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN. Sebelumnya, Ketua PGRI Kecamatan Juntinyuat, H Sudiro SPd MSi, juga meminta agar pelaku perusakan SDN Juntikedokan III Kecamatan Juntinyuat ditindak tegas. Pasalnya tindakan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang dan sangat merugikan pihak sekolah khususnya, dan dunia pendidikan pada umumnya. Sebagaimana diberitakan, SDN Juntikedokan III Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, telah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan diduga bernama Sarpini dan Tarso. Sekitar 39 kaca jendela yang ada di enam lokal ruangan pecah berantakan. Anehnya, tindakan pelaku perusakan selama ini tetap dibiarkan, sehingga beberapa kali terulang lagi. Dampak dari aksi perusakan itu, siswa-siswi SDN Juntikedokan III Kecamatan Juntinyuat terpaksa belajar di halaman sekolah. Pasalnya mereka takut dengan kondisi ruang kelas yang masih banyak terdapat pecahan kaca. (oet) FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU RUSAK. Kaca jendela di SDN Juntikedokan III Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu yang dirusak masih belum diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: