Si Kembar Asal Pulasaren Ditangkap BNN, Jual Obat Ilegal

Si Kembar Asal Pulasaren Ditangkap BNN, Jual Obat Ilegal

CIREBON - Kakak beradik kembar yakni LW (28) dan LWK (28) warga Jl Purwasari, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon.

Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Jl Purwasari, Kamis malam (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar kepada radarcirebon.com mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi (TKP) tersebut kerap adanya transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

\"Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP,\" kata Budi.

Di TKP, kata dia, mengamankan 9 orang tersangka. Mereka kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.

Dari ke-9 orang tersangka tersebut, hasil pemeriksaan awal 7 orang merupakan saksi pembeli dan dua orang merupakan sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

AKBP Budi Bakhtiar menerangkan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan bong alat hisap narkotika sabu.

Barang bukti lain yang diamankan berupa pil Tramadol sebanyak 180 butir dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 butir, serta uang tunai hasil transaksi.

\"Kami masih melakukan penyelidikan mencari pemilik bong alat hisap narkotika sabu yang ditemukan di TKP saat penggerebekan,\" terangnya.

Menurut AKP Budi Bakhtiar, anggotanya masih memburu pemasok obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka kembar ini bahwa obat-obatan tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial G warga Kesambi, Kota Cirebon.

\"Tersangka G masih kami buru dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Kota Cirebon,\" ujarnya.

AKBP Budi Bakhtiar menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

\"Untuk kedua tersangka pengedar akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Sedangkan 7 orang merupakan saksi pembeli masih kami periksa,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: