Kasus Penggelapan Beras Bulog, Jn Susul RD di Tahanan
*** Dugaan Penggelapan di Gudang Bulog Singakerta II INDRAMAYU – Setelah menahan RD, Kepala Gudang Bulog Singakerta II Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kepolisian Resor Indramayu kembali menahan satu lagi pejabat gudang Bulog dengan inisial Jn. Keduanya ditahan dalam dugaan penggelapan dana raskin senilai hampir Rp5 miliar, Jumat (30/8). Jn ditahan setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Jn kami tahan karena berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dianggap memiliki peran dalam dugaan penggelapan beras di gudang Singakerta II,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, kemarin. Dijelaskannya, Jn merupakan bawahan RD yang dianggap mengetahui secara persis alur dan distribusi beras raskin yang keluar masuk di gudang Singakerta II. Kapolres menyatakan, akan mengembangkan keterangan dari tersangka baru. Apalagi modus yang digunakan adalah melakukan peningkatan mutu dengan cara bongkar muat keluar masuk gudang. “Soal berapa jumlahnya atau siapa saja yang menikmati dana raskin, kita masih terus telusuri,” katanya. Seperti diketahui, modus pelaku dalam melakukan penggelapan beras yang ada di dalam gudang Singakerta II adalah melalui reprocessing (perbaikan mutu) dengan melibatkan pihak ketiga, yakni CV Jaya Mandiri di Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bulog Jawa barat pada Juli lalu, ditemukan ada selisih stok oleh tim pemeriksa sebanyak 580 ton. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Polres Indramayu sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah mantan pejabat Bulog Indramayu, yakni mantan Kasub Divre Indramayu Umar Sholichuddin, mantan wakil Kasub Divre Indramayu Retno, dan kasi pelayanan publik Sub Divre Bulog Indramayu Otong Rohanuddin. Sementara itu, sejumlah pejabat Bulog yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan raskin tersebut sudah dinonaktifkan. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: