Panwaslu Sesalkan KPU yang Lalai Dalam Penetapan DCT
CIREBON- Adanya kesalahan dalam yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Pemilu (KPU) disesalkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH melalui Anggota/divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Abdul Kholik, S.Fil.I menyatakan pihaknya mengaku kecewa terhadap kinerja KPU yang melakukan kelalaian dan kesalahan dalam mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Cirebon untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. \"Kami benar-benar kecewa terhadap KPU, karena Sesuai dengan pasal 66 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum (pemilu), yang menyatakan KPU Kabupaten dan Kota wajib menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, tapi dalam hal ini KPU Kabupaten Cirebon tidak mengumumkan DCT anggota DPRD,\" ungkapnya. Kholik menjelaskan, akibat dari kelalaian KPU Kabupaten Cirebon, yang belum membuat SK penetapan yang di tembuskan kepada partai peserta pemilu, anggota caleg dprd dapil 1 partai Demokrat menjadi korban. \"Sumitra adalah caleg DPRD Kabupaten Cirebon dapil 1 dari partai Demokrat yang tidak dimasukan ke dalam DCS perubahan sebagai dasar penetapan DCT,\" tuturnya. (ful/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: