21 KA Batal, Penumpang Wajib Vaksin

21 KA Batal, Penumpang Wajib Vaksin

CIREBON- Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Daop 3 Cirebon semakin ketat. Imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Khusus perjalanan di Pulau Jawa, calon penumpang juga wajib menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19. Minimal dosis pertama. Baik fisik atau digital.

Periode 3-20 Juli, sebanyak 21 KA terpaksa harus batal melayani. Imbas PPKM darurat. Daop 3 Cirebon menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan, Sejak Sabtu (3/7). Ada 60 peserta yang ikut vaksin gratis ketika itu.

Khusus bagi pelanggan KAJJ. Layanan beroperasi sejak 08.30-15.00 WIB. Tahap awal ini kuota masih dibatasi. Maksimal 60 orang/dosis vaksin per hari. Layanan vaksin gratis juga akan merambah di stasiun lain di Daop 3. Berikut layanan Rapid Test Antigen.

Syarat bisa ikut vaksin gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan, minimal usia 18 tahun. Lalu menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku. Serta memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Khusus bagi ibu hamil bisa divaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk vaksin Covid-19.“Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan sangat terbatas setiap hari,\" ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto, kemarin.

Fasilitas vaksinasi bekerjasama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi.Layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu juga masih tersedia di 3 stasiun: Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang.

Syaratnya harus menunjukkan kode booking atau tiket KAJJ. Dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KAJJ di pulau Jawa. Layanan Rapid Test Antigen di tiap stasiun akan ditambah secara bertahap.Saat boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan calon penumpang. Dilakukan dengan cermat dan tegas. Memastikan pelanggan yang diizinkan naik KA, betul telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan tidak dibolehkan naik KA. Biaya pemesanan tiket akan dikembalikan utuh.

Di masa PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyesuaian jumlah operasional KA. Dilakukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan KA di berbagai wilayah. KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk KAJJ.

Keterangan negatif Covid-19 masih wajib disertakan. Baik antigen atau RT-PCR. GeNose? Tidak lagi dibolehkan sebagai syarat perjalanan. Belum ada rilis resmi alasan pemberhentian layanan GeNose tersebut.

Terhitung Senin (5/7) hingga 20 Juli, calon penumpang KAJJ di Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Sebelum waktu keberangkatan.

Aturan itu mengacu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Bagi calon penumpang -dengan kepentingan khusus- yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KAJJ.

Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Sedang untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Calon penumpang di bawah 5 tahun, tidak harus menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: