Polri Buru Penimbun Oksigen dan Obat-obatan

Polri Buru Penimbun Oksigen dan Obat-obatan

Polri mengancam akan memberikan sanksi terberat bagi siapa saja yang menimbun oksigen dan obat-obatan di tengah pandemi Covid-19. Polri akan terus memantau distribusi demi menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen.

======================

KABARESKRIM Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen di saat pandemi Covid-19 ini. “Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan Pak Menkes,” ungkap Agus dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/21).

Dijelaskan, Polri telah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro. “Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,\" ungkapnya.

Mantan Kabaharkam Polri itu juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. “Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan untuk disusun cara bertindak dan pasal yang dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan Pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,\" tegasnya.

Dia menegaskan penindakan akan dilakukan secara serius. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,\" tandas Kabareskrim.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi Covid-19.

“Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal,\" ujar Luhut.

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi Covid-19. Angka kenaikan kasus Covid-19 dan jumlah kematiannya terus menanjak. Bahkan menyentuh angka tertinggi pada Jumat (2/7) sebesar 25.830 kasus positif dan 539 kasus kematian, atau tertinggi sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Ia tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Kini pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan. “Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan,\" kata dia.

Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya. “Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,\" kata dia. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: