Tilep Uang Setoran, Masuk Bui

Tilep Uang Setoran, Masuk Bui

CIREBON - NY (37) harus mendekam di balik jeruji Polsek Plered. Pria asal Jl Sendang Utara, Semarang Jawa tengah itu berurusan dengan polisi lantaran terjerat pidana penggelapan. Dia memanfaatkan posisinya di perusahaan tersebut untuk menggelapkan uang perusahaan.

Perbuatan NY dilakukan pada perusahaan tempatnya bekerja PT KBL yang berlokasi di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered. NY yang menjabat sebagai marketing bahan bangun keramik itu menawarkan keramik pada beberapa toko. Sebagian toko ada yang membayar ke NY sebagai marketing dan ada pula yang membayar langsung ke kantor PT KBL.

\"Modus pelaku, dia menagih ke toko-toko langganan. Setelah menerima uang dari toko, harusnya diberikan ke pihak perusahaan. Malahan, uang tersebut tidak disetorkan dan dipakai untuk keperluan pribadi,\" papar Kapolsek Plered AKP Komar.

Selama tiga bulan NY menikmati uang tersebut. Pihak perusahaan yang saat itu sedang pembukuan mulai curiga karena sebagian besar toko yang dipegang oleh NY menunggak alias ngutang. Pimpinan perusahaan mulai curiga, kemudian mencoba menelusuri ke lapangan.

Ternyata toko-toko tersebut mengaku sudah membayarkan kepada NY. Tidak hanya satu, beberapa toko juga memberikan keterangan yang sama. Pimpinan perusahaan kemudian mengundang NY. Tersangka tidak bisa berkilah, akhirnya mengakui kalau uang pembayaran dari tokoh telah dimakan, tidak disetorkan ke perusahaan.

Pihak perusahaan mencoba menyelesaikan tersebut dengan damai, asalkan NY membayar uang tersebut. Sayangnya, berminggu-minggu NY tidak menunjukkan iktikad baik. Sehingga, perwakilan perusahaan berinisial mendatangi Mako Polsek Plered untuk melaporkan kejadian tersebut. \"Kita menerima laporan bulan Mei. Kejadian, diketahui bulan April saat pihak perusahaan melakukan pembukuan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp56.275.000,\" katanya.

Polisi kemudian memintai  keterangan saksi. Setelah itu, dinyatakan lengkap, penyidik langsung mengamankan NY yang saat itu sedang bekerja. \"Diamankan di tempat kerjanya minggu lalu. Kita sudah koordinasi dengan pelapor agar gak dipecat atau diskors, biar pelaku tidak kabur. Jadi pelaku gampang diamankan saat kerja,\" katanya.

Akibat perbuatannya, NY dijebloskan dalam penjara dan dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: