MUI: Salat Idul Adha Boleh di Rumah

MUI: Salat Idul Adha Boleh di Rumah

BANDUNG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menyerukan kepada umat muslim tak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021, karena dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamaannya.

Wakil Ketua MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

\"Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut,\" kata Maftuh, Kamis (15/7).

Maftuh berharap, umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Idul Adha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentukan di satu titik,” ucapnya. 

Maftuh menuturkan, Salat Idul Adha tergolong salat sunah di mana keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

“Hanya saja Salat Idul Adha dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjamaah,” ujarnya.

Maftuh kembali menegaskan, salat Idul Adha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Sebagai gambarannya, Maftuh menyebutkan untuk salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan masing-masing. Apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan berjamaah dengan keluarga di rumah.

“Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Idul Adha. Silakan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khotbah,” jelasnya.

“Berjamaah itu tidak dianjurkan di masjid atau lapangan terbuka. Berjemaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan dua orang. Satu orang imam dan satu orang makmum,” imbuhnya. 

Tata cara pelaksanaan salatnya pun Maftuh mengatakan, tidak memberatkan, seperti ketika ‘takbiratul ihram’ yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.

“Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla Duhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan,” Maftuh menerangkan.

Begitupun saat melewatkan malam takbiran, Maftuh menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, maka bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: