Pemkot Siapkan Ganti Rugi Lahan Ruko Cipto
KEJAKSAN– Pemerintah Kota Cirebon mempersiapkan anggaran sebagai biaya ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pelebaran Jl Cipto MK. Selain itu, pemkot berharap agar pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan untuk mau menerima dan tidak menuntut ganti rugi terlalu tinggi. Sebab, pelebaran jalan demi kepentingan warga. Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan, pelebaran Jl Cipto harus terus dilakukan meskipun ada lahan warga yang masih belum diberikan ganti rugi. Ano berharap, pemilik tanah menerima dengan lapang dada agar lahannya dimanfaatkan untuk pelebaran jalan. “Banyak masyarakat yang akan memanfaatkan. Saya harap pemilik tanah legowo,” ucapnya kepada Radar, Rabu (4/9). Meskipun untuk kepentingan umum, pemkot tetap akan memberikan ganti rugi. Di samping itu, Ano berpesan kepada pemilik tanah agar tidak berlebihan dalam meminta ganti rugi. Dikatakan, untuk areal kawasan yang akan terkena pelebaran Jl Cipto, tidak ada tanah sengketa dan sudah ada persiapan ganti rugi untuk tanah warga yang terkena penggusuran. “Saat ini sedang negosiasi musyawarah,” bebernya. Menurutnya, pelebaran keseluruhan Jl Cipto tidak mungkin diselesaikan secara fisik tahun ini. Ano menargetkan, tiga tahun ke depan Jl Cipto baru selesai pelebaran untuk seluruhnya. Pasalnya, penanganan Jl Cipto membutuhkan langkah yang komprehensif. Artinya, tidak hanya jalan saja yang perlu dibenahi, tetapi juga drainase dan hal-hal teknis lainnya. Dalam waktu dekat, Jl Cipto maupun sungai besar lainnnya seperti Sukalila hingga Kesunean, akan dilakukan pengerukan menggunakan alat berat dari Kementrian Pekerjaan Umum. Pasalnya, diagendakan tanggal 15 atau 16 September, Menteri PU Djoko Kirmanto akan hadir di Kota Cirebon. Pejabat PD Pembangunan Sutardi SE menjelaskan, pelebaran Jl Cipto yang dilakukan DPUPESDM akan memakan tanah samping jalan raya hingga 11 sampai 12 meter. Secara keseluruhan, tanah di aeral pelebaran jalan milik PD Pembangunan dan tidak ada masalah sengketa hukum. Hanya saja, ujarnya, untuk lahan yang sekarang dibangun ruko (samping jembatan depan kantor bappeda), sudah menjadi milik perseorangan. “Sudah milik Pak Darwin. Bukan Pak Darwin kepala PD Pasar,” terangnya. Diterangkan Sutardi, lahan tersebut awalnya memang milik PD Pembangunan. Namun ada sengketa dengan perseorangan yang mengharuskan PD Pembangunan membawa ke ranah hukum. Saat itu, Direktur PD Pembangunan dijabat oleh DR Eman Suryaman MM. “Kami melaporkan sengketa itu hingga ke pengadilan,” ungkapnya. Di tengah perjalanan persidangan pengadilan, PD Pembangunan dan perseorangan itu sepakat untuk berdamai. Yakni, dengan menjual lahan tersebut kepada perseorangan. Hingga akhirnya, saat ini lahan itu milik Darwin. Sutardi berpesan, jika ingin ada pelebaran jalan, maka pemkot harus mengganti rugi lahan ruko yang terpakai. Sebab, dari bangunan ruko sampai jalan raya, bukan lagi milik PD Pembangunan. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: