Menko Airlangga: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

Menko Airlangga: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi UMKM agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Dalam program tersebut, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun 2020 periode pertama sebesar 1 triliun rupiah untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 miliar rupiah untuk 37 koperasi.

“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi Koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas Koperasi. Di masa pandemi saat ini, Koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Spesial HUT Koperasi ke 74, Selasa (27/7).

Saat ini, Pemerintah fokus dalam modernisasi Koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing Koperasi agar adaptif terhadap perubahan.

Menko Airlangga menambahkan, modernisasi Koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan Koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.

Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan Koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar 174 triliun rupiah dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.

Berkaitan dengan regulasi, Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.

Dalam PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa Koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan Koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa.

Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa Koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha Koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha Koperasi. Diharapkan Koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga. (ltg/fsr)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: