Perkaya Perusahaan China, RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

Perkaya Perusahaan China, RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

Akibat perbuatannya, RJ Lino didakwa dengan tuduhan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: