Penyekatan Dihapus, Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta

Penyekatan Dihapus, Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta

PENYEKATAN dalam upaya memutusa mata rantai penyebaran COVID-19 dihapus aparat Polda Metro Jaya. Setelah penyekatan dihapus, aturan ganjil-genap kendaraan bermotor diberlakukan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menghapus 100 titik penyekatan di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Penghapusan penyekatan menyusul diberlakukannya uji coba kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10-16 Agustus.

“Mulai besok (11/8) penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 Agustus 2021,” katanya, Selasa (10/8).

Dikatakannya, pihaknya akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah pertama adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil- genap di beberapa kawasan tertentu.

Untuk langkah kedua dengan sistem patroli di 20 wilayah dan terakhir dengan menggunakan sistem rekayasa lalu lintas.

“Patroli dilaksanakan dengan tiga pilar TNI, Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan ‘woro-woro’ (imbau), termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi di 20 kawasan,” katanya.

Sedangkan pengendalian arus lalu lintas dilakukan, jika terjadi kepadatan atau kerumunan masyarakat. (fin)

Lokasi Penerapan Ganjil-Genap

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: