Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan

Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 1 tersangka penyelewengan dana nasabah Bank Cirebon. -Azis Muhtarom-Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di Perusahaan Daerah Bank Cirebon.

Kajari Kota Cirebon M Hamdan SH MH, melalui Kasi Intel Slamet Haryadi SH MH, dan Kasi Intel Pahmi SH MH mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan tersangka atas nama AS dalam kasus penyelewengan dana nasabah, Perusahaan Daerah Bank Cirebon. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan kerugian negara Rp 3 miliar. “Setelah proses ini, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kota Cirebon,” kata Pahmi, kepada Radar Cirebon, 9 Oktober 2024.

AS yang merupakan mantan pegawai di BUMD Pemkot Cirebon tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejari Kota Cirebon, mengantongi dua alat bukti.

BACA JUGA:Tips Aman Berkendara untuk Pengemudi Ojek Online

Setelah menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan di Rutan Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AS adalah Staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak Tahun 2008.

Bahwa pada tanggal 26 September 2022 ada beberapa nasabah Pasar Kanoman yang merupakan nasabah dari AS mengetahui ada ketidakcocokan saldo antara saldo yang terdapat di Buku Tabungan nasabah dengan saldo rekening di bank.

Selanjutnya nasabah tersebut bercerita kepada teman-temannya sesama para pedagang Pasar Kanoman yang merupakan nasabah AS.

BACA JUGA:Bojan Hodak Marah Besar Gara-gara Hal Ini, Bobotoh Jadi Sasaran Kritik

Sehingga para pedagang Pasar Kanoman berbondong-bondong datang ke BPR Bank Cirebon untuk melakukan pencocokan saldo.

Proses pencocokan saldo dari Buku Tabungan nasabah, Buku Tabungan Anak Sekolah, dan Sertifikat Deposito tersebut berlangsung dari tanggal 26 September 2022 sampai dengan Tanggal 17 Oktober 2022.

Dari pencocokan saldo para pedagang Pasar Kanoman tersebut terdapat selisih saldo antara Buku Tabungan yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp. 3.198.330.862,00 (Tiga milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).

Adanya selisih tersebut, terdiri dari 101 (seratus satu) rekening Tabungan Pasar Kanoman, 206 (dua ratus enam) rekening Tabungan Anak Sekolah, 1 (satu) deposito yang semuanya merupakan Nasabah AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: