Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 1 tersangka penyelewengan dana nasabah Bank Cirebon. -Azis Muhtarom-Radar Cirebon
BACA JUGA:Leica di Xiaomi 14 Pro Gimmick? 5 Fitur Menarik yang Ditawarkan Lensa Leica di Xiaomi 14 Pro
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsidiair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari memastikan jika kasus ini tidak mengganggu jalannya operasional BPR, karena dana nasabah yang sebelumnya disalahgunakan oleh tersangka, telah dijamin kerugiannya oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: