6 Anggota Sindikat Ganjal ATM Ditangkap Polisi
Jumlah yang berhasil dikuras ada yang Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Mereka kemudian membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk membeli narkotika.
“Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: