Alasan Tak Bisa Divaksin, Jerinx ke Jakarta lewat Jalur Darat

Alasan Tak Bisa Divaksin, Jerinx ke Jakarta lewat Jalur Darat

JAKARTA - I Gede Aryastina alias Jerinx menegaskan bakal memenuhi panggilan polisi, terkait perkara yang menjerat dirinya. Bahkan, dia akan menempuh perjalanan jalur darat, lantaran tak bisa menggunakan pesawat terbang.

Seperti diketahui, Jerinx menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman kekerasan pada pegiat media sosial Adam deni Gearaka.

Jerinx sendiri sudah berangkat dari Bali menuju Jakarta menggunakan jalur darat.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

“Tersangka J siap menghadiri pemanggilan. Sekarang ini sudah berangkat dari Bali dengan menggunakan kendaraan darat ya,” kata Yusri.

Menurut Yusri, tersangka Jerinx melawati jalur darat karena dia mengaku belum divaksin.

Atas alasan itulah, kata Yusri, sehingga tersangka tak bisa melewati jalur udara.

“(Tersangka) akui saat ini belum divaksin karena ada kendala kesehatan, sementara syarat untuk naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin untuk memperlihatkan kartu vaksin,” tutur Yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Musisi I Gede Aryana alias Jerinx terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Penetapan tersangka Jerinx sudah melalui proses gelar perkara, di mana adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan penetapan tersangka, pihak kepolisian kembali akan memeriksa tersangka pada Senin (9/8/2021).

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.

Laporan itu buntut tudingan Jerinx terhadap Adam Deni yang menyebut bahwa dirinya adalah penyebab akun Instagram penabuh drum band Superman Is Dead (SID) itu dihilangkan.

Atas tudingan itu, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yud/fir/pojoksatu)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: