Kuasa Hukum Sakit, Sidang Pembacaan Pledoi Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Ditunda

Kuasa Hukum Sakit, Sidang Pembacaan Pledoi Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Ditunda

CIREBON - Sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (16/8).

Namun, sidang yang akan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa tersebut hanya berlangsung beberapa menit dan kemudian majelis hakim kembali menunda persidangan pekan depan karena kuasa hukum terdakwa tidak dapat hadir akibat sakit.

Sebelum ditunda, dalam persidangan tersebut Terdakwa Donny Nauphar menyampaikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan penasehat hukumnya sedang sakit kepada majelis hakim saat persidangan.

Baca juga: Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Penjara

\"Sidang dengan terdakwa Donny Nauphar hari ini rencananya adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Karena penasehat hukum tidak hadir karena sakit, maka persidangan ditunda hingga Minggu depan dengan agenda yang sama yakni pledoi,\" ujar Humas Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon, Aryo Widiatmoko SH ditemui radarcirebon.com di PN Kota Cirebon usai sidang, Senin (16/8).

Masih di tempat yang sama, terdakwa Donny Nauphar kepada radarcirebon.com menuturkan,  dirinya menginginkan agar sidang kasus yang sedang dijalaninya segera selesai.

\"Ya, tadi majelis hakim mengabulkan permintaan saya agar sidang ditunda karena kuasa hukum saya sedang sakit. Tapi jika Minggu depan kuasa hukum saya belum juga sehat, maka saya yang akan membacakan pledoi di persidangan,\"tuturnya.

Baca juga: Lanjutan Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Qorib: Tuduhan JPU Tidak Terbukti

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku dosen UGJ terhadap korban HN yang juga merupakan dosen UGJ ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Kota Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

Pada persidangan pekan lalu, tersangka Donny Nauphar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua bulan penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: