Rampas Dompet Wanita, Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Ciawigebang

Rampas Dompet Wanita, Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Ciawigebang

KUNINGAN – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar massa setelah nekat merampas dompet warga di depan kawasan Pasar Ciputat depan kantor Bank BRI Unit Ciawigebang, Jumat (20/8) pagi.

Aksi penjambretan yang terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.50 WIB tersebut menimpa korban bernama Istiqomah (38) warga Desa Nangela, Kecamatan Cidahu.

Kala itu Istiqomah baru saja datang untuk berbelanja peralatan rumah tangga tengah memarkirkan motornya di depan kantor Bank BRI Unit Ciawigebang.

Tanpa diduga, seorang pengendara motor menyambar dompet merah milik Istiqomah yang baru saja diletakkan di atas box depan sepeda motornya.

Menyadari dompetnya telah dijambret, Istiqomah pun berteriak minta tolong warga. Sejumlah warga yang berada tak jauh dari lokasi pun langsung mengejar pelaku yang kabur ke arah Barat.

Pelaku yang kabur mengendarai motor metik jenis Mio berhasil dikejar warga saat tiba di daerah Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, dan langsung dihentikan.

Warga pun langsung menangkap pelaku sambil menghujani bogem mentah hingga babak belur. Setelah tak berdaya, pelaku kemudian dibawa warga ke Mapolsek Ciawigebang untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku berinsial DM (21) merupakan warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti dompet merah milik korban Istiqomah berisi uang tunai sebesar Rp 500.000, handphone dan dokumen penting seperti STNK dan KTP.

“Pelaku merupakan warga Desa Taraju, sudah kami amankan dan kini dalam pemeriksaan anggota,” ungkap Kapolsek Ciawigebang AKP Yayat Hidayat kepada Radar Kuningan.

Dari tangan pelaku, lanjut Yayat, pihaknya mendapati barang bukti dompet milik korban masih lengkap dengan isinya. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan motor Mio J bernopol E 4319 ZS warna biru putih yang digunakan pelaku dalam aksi jambret tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil hingga Rp 3 juta. Atas aksi tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun panjara,” papar Yayat. (fik)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: