Antigen Masih Jadi Alternatif, Berlaku untuk Perjalanan KA, Cuma Rp85 Ribu

Antigen Masih Jadi Alternatif, Berlaku untuk Perjalanan KA, Cuma Rp85 Ribu

TARIF baru RT-PCR sedang ramai dibahas. Kini untuk pulau Jawa-Bali maksimal Rp495 ribu. Lebih murah dari sebelumnya Rp900 ribu. Namun sebagai syarat perjalanan Kereta Api (KA), Rapid Test Antigen masih jadi pilihan. Karena tarifnya jauh di bawah itu. Hanya Rp85 ribu.

Rapid Antigen sekarang tersedia di empat stasiun yang ada di Daop 3 Cirebon. Yakni, Stasiun Cirebon Kejaksan, Prujakan, Jatibarang dan Stasiun Brebes. Namun PT KAI hanya memberi masa berlaku maksimal 1x24 jam. Sedang masa berlaku RT-PCR 2x24 jam. Sementara untuk RT-PCR, Daop 3 Cirebon belum menyediakan layanan tes langsung di stasiun.

Tes tiup atau Ge-Nose sempat jadi pilihan calon penumpang KA. Namun, kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto, layanan itu kini dihentikan sementara. Tak diketahui pasti alasan penghentian layanan tes inisiasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu. Selain mudah diaplikasikan, tarif Ge-Nose sangat terjangkau. Hanya Rp30 ribu.

\"Sejak 26 Juli 2021, pelayanan KA jarak menengah/jauh di Daop 3 Cirebon sudah bisa diakses masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang wajib dipenuhi. Kapasitas okupansi penumpang untuk KA antar kota maksimum 70 persen,\" kata Prapto kemarin.

Sejak 13 Agustus 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA jarak menengah/jauh. Hal ini dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Selain surat bebas Covid-19, calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal tahap pertama. Bagi calon penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara persyaratan prokes lain sesuai SE Kemenhub 58/2021, masih sama dengan sebelumnya. Di mana penumpang KA harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih 37,3 derajat celcius.

Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. Dan menerapkan 6 M. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan prokes di transportasi sesuai SE Kemenhub berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan di kemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” pungkas Suprapto. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: