Sita Sabu Senilai Hampir Rp7 Miliar

Sita Sabu Senilai Hampir Rp7 Miliar

  BANDUNG - Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Metamphetamine (shabu) di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Sabtu (7/9) lalu. Penangkapan pelaku penyelundupan sabu yang berperan sebagai kurir penjemput diketahui berinisial ASI (48). Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa tiga bungkusan berwarna cokelat yang disembunyikan dalam koper (bagasi) dikemas sedemikian rupa dalam amplop. Setelah diperiksa, di dalamnya ternyata berisi bubuk kristal berwarna bening dengan berat total 2.900 gram atau 2,9 kilogram. \"Kita analisa, gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan. Naluri petugas juga melihat ada yang aneh. Kemudian dari hasil pencitraan x-ray pada seorang penumpang Silk Air No Flight MI 192 rute Singapura-Bandung, yang tiba pukul 09.45 WIB. Asumsi satu gram harganya Rp1,8 juta. Jadi total nilai untuk 2.900 gram sabu itu mencapai Rp5,2 miliar,\" kata Kepala Kanwil DJBC Jabar Kusdinaman Iskandar dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Wilayah DBJC Jabar, Jalan Asia Afrika, kemarin (11/9). Sehari kemudian, Minggu (8/9), petugas kembali meringkus pelaku penyelundupan benda yang sama. Total sabu-sabu (dua kasus) yang digagalkan itu diperkirakan bernilai Rp6,9 miliar (hampir Rp7 miliar). Kali ini petugas mengamankan MI (48) dan RA (48), keduanya tercatat sebagai warga negara India. Dari ketiga tersangka, petugas kemudian mengembangkan penyidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap empat orang kurir penjemput di Jakarta. Kedua pelaku merupakan penumpang Silk air No Flight MI 196 rute penerbangan Singapura-Bandung yang tiba di Bandara Husein Sastranegara pukul 15.45 WIB. Naluri yang sama dirasakan petugas, merasa curiga petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan x-ray. Kali ini, modus yang digunakan pelaku menggunakan media sandal gunug berwarna cokelat itu. Benar saja, benda yang sama didapati dari keduanya. Petugas pun meminta pelaku melepas sandalnya. Setelah dibuka, ditemukan bungkusan bubuk kristal bewarna bening yang dibungkus dalam lapisan bagian tengah sandal. Barang itu memiliki berat 975 gram. Setelah dicek, benda itu positif narkotika golongan I jenis sabu. Perkiraannya, barang haram itu bernilai Rp1,75 miliar. Atas keberhasilan ini, Kusdirman mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja petugas di lapangan yang dapat menggagalkan penyelundupan benda berbahaya tersebut. Kata Kusdirman, keberhasilan petugas di Bandung membuktikan jika pengawasan dan penjagaan di Kota Bandung sangat ketat. Kusdirman berharap, keberhasilan ini bisa menjadi motivasi agar ke depan kinerja petugas di lapangan kian baik. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: