AS Kunci Proyek di DPUPESDM

AS Kunci Proyek di DPUPESDM

 *Wahyo Langsung No Comment   KEJAKSAN- Gara-gara mutasi, pejabat eselon III berinisial AS menjadi topik pembicaraan. Kini mulai berkembang soal kiprahnya di DPUPESDM, tempat AS dinas sebelumnya. AS dianggap sebagai kunci utama proyek-proyek besar di Kota Cirebon. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, AS merupakan kunci atas berbagai persoalan proyek di lingkungan DPUPESDM. Bronjong Gate yang saat ini ditangani polisi, hanya salah satu proyek terkecil dari proyek-proyek lainnya. Disebut-sebut 17 paket proyek dari Pemprov Jabar senilai Rp80 miliar semuanya di bawah kendali AS. Sumber koran ini menyebutkan, proyek-proyek lainnya juga perlu diusut aparat penegak hukum, karena tidak menutup kemungkinaan dugaan korupsi juga muncul di 17 proyek sebesar Rp80 miliar itu. “Jadi AS itu ya kunci. Makanya ada jaminan penangguhan penahanan,” kata sumber Radar Cirebon yang wanti-wanti namanya jangan dikorankan. Sumber ini menambahkan, dengan dimutasinya AS ke dinas lain (dishubinkom), seharusnya kepolisian berani meninjau ulang surat penangguhan penahanan yang pernah diberikan kepada AS. Dia menilai, posisi AS saat ini sudah tidak ada kaitannya lagi dengan pekerjaan sebelumnya. Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PUPESDM DR H Wahyo MPd? Dihubungi Radar usai menghadiri rapat paripurna DPRD, kemarin, Wahyo enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini. “Jangan ungkit-ungkit soal itulah,” katanya singkat. WALI KOTA CEROBOH Sementara pengamat pemerintahan yang juga praktisi hukum Unswagati, Sigit Gunawan SH MKn, menilai Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM ceroboh dalam melakukan mutasi pada AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, belum lama ini penangguhan pada AS dilakukan dengan alasan agar fokus pada DPUPESDM, sementara pada mutasi kemarin, AS dipindah ke dishubinkom. \"Yang harus dilihat itu alasannya. Ini kecerobohan wali kota ketika mutasi orang yang terkena tindak pidana. Kenapa kok tiba-tiba dipindahkan ke dishub? Ini ada apa?\" ujarnya, kemarin. Dikatakan, meskipun wali kota memiliki pertimbangan tersendiri untuk memindahkan AS ke dishubinkom, tindakan merotasi AS tidaklah klop dengan alasan penangguhan yang belum lama ini dilakukan. Seharusnya mutasi tersebut tidak dipaksakan. Bila hal seperti ini sudah terjadi, justru beragam dugaan dan spekulasi akan muncul di benak masyarakat. \"Walau pun Pak Wali punya seribu alasan untuk memindahkan AS ke dishub, tetapi tidak klop dengan alasan penangguhan. Seharusnya kepolisian jeli dan ini tinggal bagaimana kepolisian menyikapinya,\" bebernya. Dirinya pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh wali kota tersebut. Karena terkesan, menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Sigit pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan langkah mutasi yang dilakukan wali kota ini justru akan menimbulkan masalah baru. \"Memang memutasi pegawai adalah kewenangan, tapi kan harus juga mempertimbangkan aspek-aspek lain. Seharusnya wali kota mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan, tapi kenapa ini seolah terkesan menghambat? Apa alasannya wali kota memindahkan AS? Ini jadi tanda tanya besar,\" lanjutnya. Mendapati hal seperti ini, Sigit menilai, pihak kepolisian berhak mengambil tindakan, bahkan melakukan penahanan terhadap AS mengingat tersangka lainnya pun sudah juga ditahan. \"Kepolisan berhak menangkap. Proses mutasi ini jangan menghambat proses hukum yang sedang berjalan,\" tukasnya. (abd/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: