Polisi Ciduk Sindikat Narkoba

Polisi Ciduk Sindikat Narkoba

Bandar Masih Diburu, Amankan 1 Kg Ganja Kering Siap Edar CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil menangkap seorang pengendar narkoba antarkota. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kg daun ganja kering kualitas nomor satu seharga Rp2 juta. Tersangka adalah Sigit alias Tile (29) karyawan operator gas, warga Dusun Sawo RT/RW01, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pengangkapan terhadap sindikat peredaran narkoba di wilayah III Cirebon ini bermula, Rabu malam (11/9) petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten menerima laporan dari warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Laporan tersebut berisi informasi bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis daun ganja. Sementara cirri-ciri pelaku berbadan tinggi, kulit sawo matang dan rambut lurus serta sering menggunakan topi. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Hartono kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskoba Aiptu Jarir Sugoro. Setibanya di TKP sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga sedang berada di depan sebuah mini market Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, polisi berpakaian preman itu menyergap tersangka. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kg ganja kering yang sudah dipecah menjadi setengah batu daun ganja kering dibungkus kertas koran seharga Rp1 juta, dua paket jumbo daun ganja kering dibungkus koran masing masing seharga Rp300 ribu, dan 4 paket ganja kering seharga masing-masing Rp50 ribu yang disebunyikan dalam sebuah tas gendong warna hitam. Bersama barang buktinya, tersangka digelandang ke ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Hingga kini polisi masih memburu bandar besar narkoba asal Kabupaten Majalengka. “Saya membeli ganja ini dari Memeh (bandar narkoba, red) yang saya tahu dia orang Majalengka dalam bentuk 1 batu atau seberat 1 kg seharga Rp2 juta. Kalau setiap transaksi, dia yang datang ke depan mini market Talun nemui saya. Barang ini lalu saya jual lagi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujar tersangka Sigit alias Tile kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon Kabupaten, kemarin (13/9) siang. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono dan KBO Narkoba Aiptu Jaris Sugoro mengatakan, tersangka merupakan sindikan jaringan peredaran narkoba wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon yang selama ini sudah menjadi target operasi. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih berkoordinasi dengan Polres Majalengka mencari dan memburu Memeh yang merupakan bandar besar narkoba untuk wilayah III Cirebon,” ungkapnya. (rdh)     FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON BARANG BUKTI. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK memperlihatkan barang bukti daun ganja kering seberat 1 kg milik tersangka Sigit alias Tile saat ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kabupaten, kemarin (13/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: