Dipenjara, Keluyuran saat Positif Covid-19

Dipenjara, Keluyuran saat Positif Covid-19

SINGAPURA - Seorang perempuan warga negara Singapura dihukum penjara 3 bulan setelah terbukti keluyuran saat dirinya masih positif Covid-19. Dirinya terinfeksi virus Corona setelah kembali ke Singapura dari Inggris tahun lalu. Esther Tan Ling Ying yang tiba di Singapura pada Maret 2020, dinyatakan positif Covid-19.

Pada 16 Agustus 2021, Hakim Distrik Ng Peng Hong memvonis perempuan 24 tahun itu atas pelanggaran Undang-Undang Penyakit Menular setelah persidangan. Saat itu sebelum meninggalkan Inggris, dia mengalami gejala seperti flu dan kehilangan indra perasa dan penciumannya.

Seperti dilansir TNP, Tan masih mengalami hidung tersumbat dan tidak memiliki indra perasa atau penciuman saat mendarat di Terminal 1 Bandara Changi pada 23 Maret 2020. Dia diminta mematuhi pemberitahuan tinggal di rumah (SHN).

Namun, dia dan orang tuanya justru makan di foodcourt di Terminal 1, menghabiskan waktu sekitar setengah jam di sana. Ia juga naik kereta MRT ke Clementi, sebelum pergi ke Clementi Family and Aesthetic Clinic di Clementi Avenue 3, dekat rumah mereka. Tan, menemui dokter sekitar pukul 17.30 hari itu. Ia juga berbohong tentang riwayat perjalanannya untuk mendapatkan obat.

Tan dinyatakan positif Covid-19 pada 30 Maret tahun lalu. Selama persidangan, pengadilan mendengar bahwa Tan berdalih bahwa dia tidak curiga bahwa dirinya terpapar virus Korona. Dan, ia mengaku bingung dengan syarat SHN. Akibatnya Tan dihukum penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, seorang pemuda Singapura berusia 20 tahun didenda SGD11 ribu (setara Rp110 juta) karena melanggar aturan Covid-19 saat Singapura1 masih dalam status Circuit Breaker atau semi lockdown. Saat itu, dia sebetulnya diminta untuk tinggal di rumah setelah didiagnosis menderita infeksi saluran pernapasan atas. Namun, pada April 2020 lalu dia justru kongkow bersama temannya.

Pemuda bernama Gorden Wong Jun Yuan telah melanggar aturan setidaknya empat kali setelah kongkow dengan temannya dan mendatangi tempat cukur rambut. Dia melakukannya antara April dan Mei tahun lalu. Statusnya saat itu sebagai prajurit nasional (tentara) penuh waktu. Hasil tes menyatakan dia tidak positif Covid-19.

Dia bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Peraturan Covid-19 (Tindakan Sementara) (Perintah Pengendalian) 2020, satu di bawah Peraturan Penyakit Menular (Perintah Tetap Covid-19) 2020 dan satu lagi berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular. Tujuh dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan untuk dijatuhkan.

Seperti dilansir Straits Times, pengadilan mendengar bahwa Wong pergi ke Poliklinik Bukit Merah pada 15 April tahun lalu setelah mengalami batuk kering, sakit tenggorokan, dan pilek. Dia diberi sertifikat medis (MC) selama lima hari dan diberitahu untuk tidak meninggalkan rumah selama periode itu.

Akan tetapi, dia meninggalkan rumahnya keesokan harinya untuk merokok dan melakukan panggilan video ke teman-temannya. Pada 4 Mei tahun lalu, ketika semi lockdown masih berlaku, dia bertemu dengan seorang teman untuk membeli makanan dan minuman di supermarket dan merokok.

Singapura seperti diketahui memberlakukan semi lockdown antara 7 April dan 1 Juni tahun lalu untuk mengekang meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Selama periode itu, orang-orang diizinkan meninggalkan rumah hanya untuk kegiatan penting.

Pada 15 Mei tahun lalu, Wong mengunjungi poliklinik kembali karena memiliki gejala yang sama, dan dianjurkan untuk tinggal di rumah. Namun, dua hari kemudian, dia bertemu temannya untuk minum bir dan merokok di daerah Telok Blangah, tempat dia tinggal. Dia meninggalkan rumah lagi pada 19 Mei 2020 untuk potong rambut.

Wong ditangkap setelah petugas pelapor di Angkatan Pertahanan Sipil Singapura menyadari bahwa dia tidak berada di rumah selama masa cuti medisnya dan melaporkannya ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan. Untuk setiap pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), Wong bisa dipenjara hingga enam bulan dan dikenai denda. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: