Teguran Tak Diindahkan, Komisi III Sebut PT Chingluh Kebal Hukum

Teguran Tak Diindahkan, Komisi III Sebut PT Chingluh Kebal Hukum

CIREBON-Pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) di Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang disorot Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, investor dengan Penanaman Modal Asing (PMA) itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhony menegaskan, dalam proses pembangunan investasi di Kabupaten Cirebon pematangan lahan atau pengurugan lahan masuk dalam tahap awal pembangunan.

Artinya, ketika pengurugan dilakukan, harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini berganti nama persetujuan kepala daerah.

“Pengurugan itu bagian proses dari pembangunan gedung. Jadi harus ada IMB. Kalau teguran dari DPKPP berupa surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan tidak diindahkan, PT Chingluh sudah kebal hukum dong,” kata Dony-sapaan akrabnya, kemarin

Ia menjelaskan, ketika dinas teknis sudah mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, otomatis aturan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung telah dilanggar.

“Jadi kami minta Satpol PP sebagai penegak perda sikapi dengan tegas pelanggaran itu,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Dony mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 35 ayat 1 menjelaskan sanksi terkait perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

“Artinya, dari segi lingkungan juga, dalam peraturan KLHK untuk izin amdal harus ada beberapa teknis, seperti intalasi pembuangan limbah cair, amdal lalin, dan lainnya, harus terpenuhi,” ujarnya.

Dony mempertanyakan fungsi perda dan undang-undang ketika semua regulasi pemerintah daerah itu bisa dilanggar.

“Kalau ada perusahaan yang tidak taat dan sebagai pemangku kebijakan tidak bisa berdaya apa-apa, gimana jadinya?\" imbuhnya.

Dony mengaku, tidak alergi dengan adanya investor yang masuk untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon.

Hanya saja, aturan yang ada harus ditempuh terlebih dahulu. Ia mengaku paham betul soal aturan pusat mengenai percepatan investasi. Namun, apa yang diatur oleh pusat itu, bukan berarti menabrak aturan yang ada.

“Percepatan investasi yang didengungkan Pak Jokowi itu merupakan percepatan untuk mendapatkan perizinan. Nah setelah perizinan selesai, baru melakukan kegiatan. Jangan disalahartikan. Ini kan kasusnya, dalihnya percepatan investasi, tapi aturannya ditabrak, kegiatannya sudah dimulai,” katanya.

Dikatakannya, terkait pergantian nama dari IMB ke persetujuan kepala daerah, proses yang ditempuh sama saja. Dan aturan pusat ini untuk turunan ke Perdanya belum ada. Sehingga, di Kabupaten Cirebon, Perda yang digunakan masih menggunakan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: