Azis Segera Jadi Tersangka? Ketua KPK: Tolong Beri Kami Waktu Bekerja
JAKARTA- Fakta keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus yang membelit Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dinilai sangat jelas. Jadi sudah selayaknya KPK menetapkan Syamsuddi Azis sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus. Ia mendesak KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka. Menurutnya fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9).
Dia mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial. Diketahui, pada 24 April 2021 adalah jumpa pers KPK dihadiri oleh Firli terkait penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Kemudian, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara. Disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.
Dilanjutkan Petrus, fakta lainnya adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado.
“Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir,” tegasnya.
Karenanya, dia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu untuk melakukan penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa “post factum” yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.
“Post factum” akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar.
“Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk “post factum”,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka tidak ditentukan oleh KPK. Melainkan berdasarkan perbuatan seseorang disertai alat bukti permulaan yang diduga kuat masuk tindak pidana. Prosedur itu kini sedang didalami KPK. Termasuk dalam perkara yang diduga melibatkan Azis.
“Saya tegaskan, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan KPK. Tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Firli Bahuri, Minggu (5/9).
Menurutnya, tugas KPK adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Selain itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya. “Setelah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, lalu barang bukti. Nah, dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” imbuh Firli Bahuri.
Firli menyadari banyak masyarakat yang menginginkan kasus korupsi diberantas secara tuntas. Karena itulah, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: