Pemkot Kembali Konsultasi ke Provinsi
KEJAKSAN - Perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan pemberhentian sementara untuk anggota dewan aktif yang menjadi terdakwa APBD Gate 2004 masih ada. Padahal, untuk menghindari perbedaan pendapat, sekretariat DPRD dan ketua DPRD sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, dalam waktu dekat ini tim dari pemerintah kota juga akan melakukan konsultasi serupa untuk meyakinkan kembali pelaksanaan keputusan gubernur tersebut. “Harus benar-benar meyakinkan. Untuk berhati-hati nanti kita (pemkot) juga akan konsultasi ke provinsi,” ujar Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM. Rencanannya, kata sekda, tim dari pemkot akan berangkat Selasa (9/11) besok. Sekda berpendapat, meski DPRD dan setwan sudah melakukan konsultasi terlebih dahulu, namun konsultasi yang dilakukan oleh pemkot diharapkan dapat memberikan keyakinan taat pada aturan pelaksanaan surat pemberhentian sementara tersebut. Konsultasi tersebut juga diharapkan dapat meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan surat pemberhentian sementara tersebut sesuai dengan amanat undang-undang. Terpisah, Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis, merasa poin-poin hasil konsultasi setwan dan DPRD ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Jabar sudah gamblang alias sangat jelas. Sehingga, tidak perlu lagi mengundang perdebatan dalam pelaksanannya. “Misalnya soal mobil dinas, itu jelas itu adalah merupakan fasilitas jabatan dan alat kelengkapan DPRD, dalam hal ini adalah wakil ketua ataupun alat kelengkapan yang lain. Pada saat yang bersangkutan atau beliau-beliau ini berhenti sementara, ya berarti semua fasilitasnya pun harus dikembalikan (sementara) ,” ujar dia, saat ditemui di ruang tengah Balaikota, belum lama ini. Azis melanjutkan, fasilitas-fasilitas yang dikembalikan sementara itu tidak akan dipergunakan oleh siapapun. Tetapi, hingga saat ini belum ada mobil dinas yang dikembalikan oleh para anggota dewan yang terkena pemberhentian sementara. “Nanti kita akan mengimbau, untuk supaya dua mobil dinas yaitu wakil satu dan BK satu untuk dikembalikan,” tuturnya. Kemudian mengenai pengembalian hak-hak keuangan, lanjut Azis, berdasarkan hasil konsultasi, pemberhentian sementara berlaku sejak 7 hari setelah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa. Sedangkan munculnya surat pada 31 Agustus 2010, hanyalah ketetapan pada saat surat tersebut dibuat. “Demikianlah keadaan hukumnya. Posisi hukumnya demikian. Saya kira kawan-kawan saya, sahabat-sahabat saya yang kena musibah ini juga cukup memahami karena beliau adalah orang-orang yang sangat mengerti terhadap aturan. Cuma kita positif saja karena kan perlu waktu, segala sesuatunya masih di urus. Kan pengembaliannya juga tidak sedikit, jadi ya perlu waktu,” bebernya. Yang jelas, kata politisi Partai Demokrat ini, bidang keuangan setwan akan melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang termasuk menagih pengembalian hak-hak keuangan terhitung sejak Mei-Oktober, sebagai upaya kepatuhan pada undang-undang. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Ade Anwar Sham yang terkena pemberhentian sementara belum mau menanggapi persoalan ini. Namun, di Wisma Sunyaragi secara tesirat Ade menyatakan ada kesalahanpemahaman terhadap aplikasi surat pemberhentian sementara itu. Salah satu kesalahan pemahaman tersebut adalah mengenai keharusan mengembalikan mobil dinas. Namun Ade menolak ketika keterangannya selanjutnya dikutip untuk bahan pemberitaan. “Nanti saja lah kita buat konferensi pers khusus soal ini. Sekarang saya nggak mau nanggapi dulu,” tukasnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: