Gandeng Pengamen, Satpol PP Sosialisasikan Prokes dan Ingatkan Warga

Gandeng Pengamen, Satpol PP Sosialisasikan Prokes dan Ingatkan Warga

CIREBON – Kota Cirebon masuk dalam kategori PPKM Level 3. Pemprov Jabar terus mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dari bahaya virus Covid-19.

Pemprov Jabar melalui Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat Kota Cirebon, Kamis (9/9).

Menggandeng para pengamen, Satpol PP melakukan sosialisasi dan edukasi berlangsung di tiga pasar tradisional yakni Pasar Pagi (PGC), Pasar Jagasatru, dan Pasar Perumnas secara serentak.

\"Kegiatan ini kami menggandeng para musisi yang tergabung dalam Majelis Seni dan Tradisi (MeSTi). Adapun lokasinya di tiga pasar di Kota Cirebon secara serentak. Jadi, kami melakukan sosialisasi sembari menghibur para pengunjung pasar dengan musik,\" ujar Kasi Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat kepada radarcirebon.com, Kamis (9/9).

Rahmat menuturkan, sasaran edukasi melalui musik tersebut adalah masyarakat umum.

\"Bukan hanya musisi, tapi kita juga bekerja sama dengan pedagang pasar untuk ikut woro-woro ke pembeli. Edukasi ini kami lakukan selama satu bulan. Pelaksanaannya tiga hari di setiap minggunya.Dan kegiatan ini dilakukan di tiga pasar, yakni Pasar Jagasatru, Pasar Pagi dan Pasar Perumnas,\"tuturnya.

Rahmat berharap, edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan tersebut bisa membuat masyarakat mengerti bahwa kondisi pandemi ini belum sepenuhnya berakhir.

\"Sehingga mereka tetap menerapkan kebiasaan baru dengan prokes yang ketat. Pandemi belum berakhir, jadi masyarakat, kita tetap edukasi agar protokol kesehatan maksimal dijalankan,\"Pungkasnya.

Sementara itu, Dedi Kampleng selaku Founder Majelis Seni dan Tradisi (MeSTi) mengatakan,  kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan pesan ke masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sekaligus sebagai pendekatan secara humanis untuk menumbuhkan kesadaran berprokes.

\"Di Kota Cirebon ada peraturan daerah melarang musisi mengamen di lampu merah, tapi di pasar boleh jadi kita main dari pasar ke pasar sambil edukasi prokes,\"katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: