Terima Putusan Hakim, Donny Naupar Akan Tetap Laporkan AR Terkait Fitnah dan Pelanggaran UU ITE

Terima Putusan Hakim, Donny Naupar Akan Tetap Laporkan AR Terkait Fitnah dan Pelanggaran UU ITE

CIREBON – Sidang kasus penganiayaan dosen FK UGJ dengan terdakwa Donny Naupar telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Hakim memvonis terdakwa Donny Naupar dengan hukum selama 2 bulan di penjara dengan potongan masa tahanan.

Menanggapi putusan hakim tersebut Kuasa Hukum terdakwa mengaku masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Ditemui radarcirebon.com, Kuasa Hukum terdakwa, Qoribullah mengatakan, bahwa ia sudah berunding dengan kliennya (terdakwa) terkait putusan yang sudah dibacakan majelis hakim di pengadilan.

\"Kami nyatakan menerima putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya banding,\" katanya, Senin (13/9).

Menurut Qorib, kliennya (Donny Naupar) akan menjalani putusan majelis, dimana ia diputus dua bulan kurungan dipotong masa tahanan, serta harus membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

\"Mudah-mudahan ini keputusan yang terbaik, klien kami siap menjalani putusan, dan ke depan semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih baik lagi,\" ujarnya.

Masih kata Qorib, pihaknya akan melaporkan dr HR ke Polres Cirebon Kota terkait fitnah yang disebarkan di media dan pelanggaran terhadap UUITE. “Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus itu sampai persidangan,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: