Mulai 30 September, Novel Baswedan DKK Diberhentikan dari KPK

Mulai 30 September, Novel Baswedan DKK Diberhentikan dari KPK

JAKARTA - Terhitung mulai 30, September 2021 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN di KPK, termasuk Novel Baswedan dkk, akan diberhentikan.

Hal itu disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ada 56 orang yang akan diberhentikan.

Dijelaskan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya. 

Ada 6 orang yang tidak bersedia mengikuti diklat tersebut. Karenanya, tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

\"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK Yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,\" kata Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai tersebut. Sebab, berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 menyebutkan bahwa proses peralihan menjadi ASN itu paling lambat dua tahun setelah UU itu keluar.

\"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,\" ujarnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: